Hanya Tiga Parpol Baru yang Lolos Verifikasi


Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Aidir Amin Daud mengungkapkan, kemungkinan besar hanya tiga partai politik baru yang lolos verifikasi badan hukum calon peserta Pemilu 2014. Hal itu disampaikannya di Kementrian Hukum dan HAM Jakarta, Senin (5/9/2011).
Dari 14 partai baru yang ikut verifikasi, hanya tiga partai tersebut yang dinilai memenuhi syarat administrasi. "Kita lihat ada 3 partai yang punya setitik harapan," katanya. Namun Aidir enggan menyebutkan nama tiga partai itu. Nama-nama partai yang lolos verifikasi, katanya, akan diumumkan sekitar Oktober.
"Kita kasih waktu untuk menyempurnakan dalam satu bulan ini. Kalau dalam satu bulan tidak sempurna, ya otomatis gugur," ujar Aidir.
Dia menjelaskan, sebagian besar partai baru sulit lolos verifikasi karena tidak memenuhi syarat administrasi berupa penyebaran kepengurusan. Partai yang akan mengikuti Pemilu 2014 wajib membangun kepengurusan di seluruh provinsi, di 75 persen kabupaten pada setiap provinsi, dan di 50 persen kecamatan pada setiap kabupaten.
"Itu yang susah. Rata-rata penyebarannya sudah lumayan bagus, tapi kan belum mencukupi persyaratan," ujarnya.
Adapun partai politik baru yang ikut verifikasi badan hukum antara lain Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia (PKBI) pimpinan Yenny Wahid, dan Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) yang mengusung mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dalam verifikasi parpol kali ini, Aidir mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil menghemat biaya dibanding beberapa tahun lalu. Tahun ini biaya sekitar Rp 800 juta. "Sedikit kok, bandingannya tahun 2003, habis Rp 31 miliar. Tahun 2008, Rp 410 juta. Tahun ini lebih banyak sedikit dari tahun 2008," ungkapnya.
Hal yang menyebabkan biaya tahun ini lebih tinggi dari 2008, adalah penambahan biaya untuk sosialisasi ke daerah-daerah. "Sebenarnya bukan biaya verifikasinya yang mahal tapi biaya sosialisasinya di seluruh Indonesia," tukas Aidir.
sumber : kompas.com

0 komentar:

Posting Komentar