THR Menteri Rp. 1.500.000.000 !!!
Diposting oleh
Muhammad Yusuf
| Sabtu, 03 September 2011 at 22.28
0
komentar
Labels :
Kelola Politik
Sejumlah Media Nasional dan daerah sedang memberitakan kasus suap yang diduga melibatkan Muhaimin. Uang suap disebut-sebut sebagai THR untuk Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang juga Ketua Umum PKB. Tersangka penyuapnya bernama Dharnawati.Nama Menakertrans, Muhaimin Iskandar, disebut secara eksplisit dalam surat penahanan tersangka kasus suap. Disebutkan bahwa uang Rp. 1.500.000.000 yang disita KPK berstatus pinjaman untuk Tunjangan Hari lebaran alias THR untuk Pak Menteri. (Media Indonesia, 2 Sep, 2011)
Tersangka suap Dharnawati, pengusaha PT Alam Jaya Papua disebutkan memberi hadiah lebaran (Suap ??) kepada Menakertrans. Demikian ungkap Farhat Abbas pengacara Dharnawati. Dharnawati ditangkap bersama dua pejabat kementrian tenaga kerja dan transmigrasi.
Waduh, repot juga membawa-bawa nama Menteri. Tetapi jika ini benar, aduh…..memalukan sekali. Sebab dijelaskan pengacara Dharnawati, uang itu bersifat pinjaman. Kita tunggu saja hasil pemeriksaan KPK.
Menurut Farhat, seperti dilansir Media Indonesia, semula pejabat bawahan Muhaimin meminta uang setoran 10% dimuka, dan nanti ada proyek dan akan diurus di DPR. setoran itu untuk memuluskan pencairan dana percepatan pembangunan infrastruktur proyek transmigrasi di 19 Kabupaten dengan Total anggaran Rp. 500.000.000.000 (500 M) dari APBN-P 2011 untuk kemenakertrans. (Media Indonesia, 2 Sep, 2011)
Berhubungan setoran 10% ditolak Dharnawati, maka kedua pejabat Kemenakertrans itu ( Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisanaya) memberi alasan pinjaman untuk THR. Ini masih perlu dibuktikan KPK, apakah Muhaimin terlibat atau hanya dua pejabat bawahan Muhaimin, Dadong dan I Nyoman Suisanaya.
Namun jika ternyata tidak benar, maka seperti biasanya kasus-kasus seperti ini kembali tidak mampu menyentuh pejabat yang paling bertanggungjawab. Seperti dikatakan Eva Kusuma Sundari, Anggota Komisi III DPR, “Muhaimin kemungkinan terlibat dalam kasus suap. Teorinya penanggung jawab anggaran memang Sekjen di kementrian. Tapi jangan lupa penanggung jawab kinerja dan akuntabilitas adalah Menteri” ( Suara Pembaharuan, 2 Sep, 2011).
Jurubicara Kemenakertrans, Dita Indah Sari, membantah keterlibatan Muhaimin dalam kasus ini. (Media Indonesia, 2 Sep). Sementara menurut harian Analisa Medan, 3 Sep 2011, KPK menjerat tersangka Dharnawati dengan pasal percobaan suap terhadap menakertrans Muhaimin Iskandar. Alasannya uang belum sampai ke tangan pak Menteri yang biasa dipanggil Cak Imin. (Harian Analisa, 3 Sep Hal. 1)
Weleh weleh…berita dan cerita pejabat yang diduga dan terbukti korupsi seperti nggak ada habisnya di negri ini. Kasus satu belum selesai, muncul kasus baru. Seperti kasus bom saja. Namun cerita suap dan korupsi yang dikaitkan dengan THR lebaran sepertinya terbilang jarang. Apalagi katanya (diduga) ini bersifat pinjaman alias ngutang ( istilah tersangka). Kita tunggu saja hasil penyelidikan KPK lebih lanjut…
Tersangka suap Dharnawati, pengusaha PT Alam Jaya Papua disebutkan memberi hadiah lebaran (Suap ??) kepada Menakertrans. Demikian ungkap Farhat Abbas pengacara Dharnawati. Dharnawati ditangkap bersama dua pejabat kementrian tenaga kerja dan transmigrasi.
Waduh, repot juga membawa-bawa nama Menteri. Tetapi jika ini benar, aduh…..memalukan sekali. Sebab dijelaskan pengacara Dharnawati, uang itu bersifat pinjaman. Kita tunggu saja hasil pemeriksaan KPK.
Menurut Farhat, seperti dilansir Media Indonesia, semula pejabat bawahan Muhaimin meminta uang setoran 10% dimuka, dan nanti ada proyek dan akan diurus di DPR. setoran itu untuk memuluskan pencairan dana percepatan pembangunan infrastruktur proyek transmigrasi di 19 Kabupaten dengan Total anggaran Rp. 500.000.000.000 (500 M) dari APBN-P 2011 untuk kemenakertrans. (Media Indonesia, 2 Sep, 2011)
Berhubungan setoran 10% ditolak Dharnawati, maka kedua pejabat Kemenakertrans itu ( Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisanaya) memberi alasan pinjaman untuk THR. Ini masih perlu dibuktikan KPK, apakah Muhaimin terlibat atau hanya dua pejabat bawahan Muhaimin, Dadong dan I Nyoman Suisanaya.
Namun jika ternyata tidak benar, maka seperti biasanya kasus-kasus seperti ini kembali tidak mampu menyentuh pejabat yang paling bertanggungjawab. Seperti dikatakan Eva Kusuma Sundari, Anggota Komisi III DPR, “Muhaimin kemungkinan terlibat dalam kasus suap. Teorinya penanggung jawab anggaran memang Sekjen di kementrian. Tapi jangan lupa penanggung jawab kinerja dan akuntabilitas adalah Menteri” ( Suara Pembaharuan, 2 Sep, 2011).
Jurubicara Kemenakertrans, Dita Indah Sari, membantah keterlibatan Muhaimin dalam kasus ini. (Media Indonesia, 2 Sep). Sementara menurut harian Analisa Medan, 3 Sep 2011, KPK menjerat tersangka Dharnawati dengan pasal percobaan suap terhadap menakertrans Muhaimin Iskandar. Alasannya uang belum sampai ke tangan pak Menteri yang biasa dipanggil Cak Imin. (Harian Analisa, 3 Sep Hal. 1)
Weleh weleh…berita dan cerita pejabat yang diduga dan terbukti korupsi seperti nggak ada habisnya di negri ini. Kasus satu belum selesai, muncul kasus baru. Seperti kasus bom saja. Namun cerita suap dan korupsi yang dikaitkan dengan THR lebaran sepertinya terbilang jarang. Apalagi katanya (diduga) ini bersifat pinjaman alias ngutang ( istilah tersangka). Kita tunggu saja hasil penyelidikan KPK lebih lanjut…
Langganan:
Posting Komentar (Atom)