Stigma "Anak Nakal" Harus Dihapuskan
Diposting oleh
Muhammad Yusuf
| Rabu, 28 September 2011 at 06.08
0
komentar
Labels :
Kelola Balita
Kasus yang menimpa DDY (9), yang karena iseng menempelkan lebah ke pipi teman perempuannya membuatnya masuk pengadilan, bisa berdampak negatif terhadap tumbuh-kembang pelajar kelas III SD Negeri di Surabaya ini.
Padahal, pada usianya, DDY seharusnya belum bisa dikatakan bertanggungjawab pidana, jika merujuk pada konvensi internasional hak anak (yang menetapkan usia tanggungjawab pidana anak adalah mulai 16 tahun).
Padahal, pada usianya, DDY seharusnya belum bisa dikatakan bertanggungjawab pidana, jika merujuk pada konvensi internasional hak anak (yang menetapkan usia tanggungjawab pidana anak adalah mulai 16 tahun).
Adzkar Ahsinin, staf advokasi Yayasan Pemantau Hak Anak (YPHA), mengatakan kasus ringan anak yang dibawa ke pengadilan bisa mempengaruhi kejiwaan dan tumbuh-kembang anak.
"Apalagi jika stigma sosial dilabelkan kepadanya, misalkan 'anak nakal' karena pernah berurusan dengan hukum terlebih penjara," papar Adzkar kepada Kompas Female.
Menjadi keprihatian ketika hampir semua kasus anak (dalam pantauan YPHA), masuk ke pengadilan. Padahal seharusnya kasus bisa dipilih sesuai kategori ringan, sedang, berat, dan bisa diselesaikan dengan mediasi maupun pembinaan.
Anak yang masuk ranah hukum karena tindakan yang tidak sepenuhnya dari dalam dirinya (artinya ada pengaruh lain atas tindakannya), memunculkan labeling yang negatif buat anak.
Pada akhirnya, anak akan merasa tidak diterima oleh masyarakat, sulit bersosialisasi dengan teman sebaya maupun orang lain di sekitarnya, tertutup, merasa salah, dan dipersalahkan. Labeling (terutama yang negatif) menjadi akar masalah atas pembentukan kepribadian anak
semacam ini.
"Stigma 'anak nakal' terhadap anak yang melakukan tindak pidana harus dihapuskan, dan lebih layak dikatakan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum," terang Adzkar.
Hal inilah yang terjadi pada DDY. Perbuatan yang menyeret anak di bawah umur ini ke pengadilan, membuatnya sempat tak masuk sekolah, konsentrasi menurun, nilainya pun anjlok. Kebingungan dan badan serasa meriang pun dialaminya ketika dipanggil menghadiri pengadilan (Kompas, 2/2/2010).
Dukungan dari teman sekolah, guru, dan keluarga lah yang akhirnya menyemangati DDY melewati persidangan, meskipun keputusan hakim akhirnya menyatakan DDY bersalah. Kesadaran serta senyuman DDY dibarengi "tos" dari teman-teman yang mendukungnya sepanjang persidangan pun mengakhiri kasus ini. DDY dikembalikan kepada keluarganya. Akhirnya, pendidikan menjadi solusi dari kasus anak (yang sebaiknya tak dikatakan sebagai "kenakalan anak").
"Apalagi jika stigma sosial dilabelkan kepadanya, misalkan 'anak nakal' karena pernah berurusan dengan hukum terlebih penjara," papar Adzkar kepada Kompas Female.
Menjadi keprihatian ketika hampir semua kasus anak (dalam pantauan YPHA), masuk ke pengadilan. Padahal seharusnya kasus bisa dipilih sesuai kategori ringan, sedang, berat, dan bisa diselesaikan dengan mediasi maupun pembinaan.
Anak yang masuk ranah hukum karena tindakan yang tidak sepenuhnya dari dalam dirinya (artinya ada pengaruh lain atas tindakannya), memunculkan labeling yang negatif buat anak.
Pada akhirnya, anak akan merasa tidak diterima oleh masyarakat, sulit bersosialisasi dengan teman sebaya maupun orang lain di sekitarnya, tertutup, merasa salah, dan dipersalahkan. Labeling (terutama yang negatif) menjadi akar masalah atas pembentukan kepribadian anak
semacam ini.
"Stigma 'anak nakal' terhadap anak yang melakukan tindak pidana harus dihapuskan, dan lebih layak dikatakan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum," terang Adzkar.
Hal inilah yang terjadi pada DDY. Perbuatan yang menyeret anak di bawah umur ini ke pengadilan, membuatnya sempat tak masuk sekolah, konsentrasi menurun, nilainya pun anjlok. Kebingungan dan badan serasa meriang pun dialaminya ketika dipanggil menghadiri pengadilan (Kompas, 2/2/2010).
Dukungan dari teman sekolah, guru, dan keluarga lah yang akhirnya menyemangati DDY melewati persidangan, meskipun keputusan hakim akhirnya menyatakan DDY bersalah. Kesadaran serta senyuman DDY dibarengi "tos" dari teman-teman yang mendukungnya sepanjang persidangan pun mengakhiri kasus ini. DDY dikembalikan kepada keluarganya. Akhirnya, pendidikan menjadi solusi dari kasus anak (yang sebaiknya tak dikatakan sebagai "kenakalan anak").
Langganan:
Posting Komentar (Atom)