Libanon Hukum Jenderal Mata-Mata Israel


Pengadilan militer Libanon pada Sabtu (3/9) menjatuhkan hukuman dua tahun penjara pada seorang bekas jendral angkatan darat dan anggota senior sebuah partai Kristen yang bersekutu dengan Hizbullah karena membocorkan informasi ke Israel. Demikian kata sumber pengadilan.
"Penuntut militer Fadi Akiki membuktikan jendral purnawirawan Fayez Karam bersalah telah menghubungi musuh, intelijen (Israel). Dia memberi mereka dengan informasi politik yang sebagian besar mengenai Hizbullah dan sekutunya Gerakan Patriotik Bebas Kristen (FPM),'' kata sumber tersebut pada kantor berita AFP.
Karam, yang jatuh pingsan ketika hukuman dibacakan, juga telah dicabut dari semua hak sipilnya. Putusan pengadilan itu, bagaimanapun, tidak menemukan kesalahan Karam melakukan mata-mata untuk Israel.
Penuntut itu juga menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara secara in absentia pada pelarian Libanon, Elias Karam, yang diduga telah memperkenalkan Fayez Karam pada para pejabat Israel di Paris.
Fayez Karam, anggota FPM, merupakan tokoh politik pertama yang akan ditahan di Libanon sebagai bagian dari penyelidikan yang dilancarkan pada 2009 terhadap jaringan mata-mata Israel. Tokoh berusia 62 tahun itu memimpin unit anti-terorisme dan kontra-spionase militer Libanon pada 1980-an dan sekutu pemimpin FPM Michel Aoun, yang adalah pemimpin militer hingga akhir perang saudara 1975 - 1990.
Aoun, yang dengan setia anti-Suriah pada saat perang saudara, masuk ke aliansi kontroversial Hizbullah yang didukung oleh Iran dan Suriah pada 2006, setahun setelah kembali ke Libanon dari pengasingannya di Prancis.
Lebih dari 100 orang telah ditangkap karena dicurigani menjadi mata-mata untuk agen Israel, Mossad, sejak April 2009, termasuk sejumlah anggota pasukan keamanan dan pegawai perusahaan telkom.
Beberapa dari mereka sejak itu telah dijatuhi hukuman mati, termasuk seorang yang terbukti bersalah membantu Israel dalam perang yang menghancurkan dengan gerakan Syiah garis keras Hizbullah.
Sumber: Antara/AFP

0 komentar:

Posting Komentar