Fiqih Anti Politisi Kotor


Dalam fiqih, najis adalah istilah yang paling banyak di gunakan untuk menyebut sesuatu yang kotor. Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa najis adalah kotoran yang setiap Muslim wajib mensucikan diri dari padanya dan mensucikan benda yang dikenainya (1996:45). Pada umumnya, istilah najis merujuk kepada benda yang secara “ainiyyah’ (fisik) dan hukmiyyah (bau, rasa) dianggap kotor. Dilihat dari tingkatannya, terdapat najis mukhaffafah (ringan), mutawassithah (menengah) dan mughalladhah (berat).
Benda yang najis (kotor) tidak boleh dimakan atau diperdagangkan. Beberapa ibadah hanya boleh dilaksanakan apabila pakaian, tempat dan orang yang melaksanakan dalam keadaan suci. Misalnya, shalat, thawaf dan sa’i. Di sinilah terletak pentingnya kebersihan.
Di dalam Al-qur’an, istilah najis juga dipergunakan untuk menunjukkan perilaku. Hal ini ditunjukkan didalam Surat Alt-Taubah (9):28: “hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis…” mereka disebut kotor bukan karena fisiknya, tetapi karena perbuatan yang menyekutukan Allah. Disamping menunjukkan kotornya orang-orang musyrik, ayat ini juga menegaskan agar setiap muslim menjaga kebersihan diri, pikiran dan hatinya sehingga perilaku dan tutur katanya dapat menjadi teladan (Yusuf Ali; 1989:445).
Bagaimana perilaku orang-orang musyrik yang “kotor” tersebut dijelaskan didalam banyak ayat Al-qur’an. Diantara perbuatan mereka adalah membunuh manusia secara keji, melakukan perbudakan, merendahkan martabat perempuan, berjudi, mabuk-mabukan dan membuat keonaran. Mereka juga sangat memuja nenek moyang (ashabiyyah). Itulah perbuatan-perbuatan kezhaliman dan fashisyah (pengrusakan) yang disebabkan oleh kekafiran mereka kepada Allah. Karena itu, jika terdapat politisi-atau manusia pada umumnya melakukan perbuatan sebagaimana dilakukan orang-orang musyrik tersebut, maka mereka disebut sebagai politisi kotor.
Exit Strategy
Gerakan anti politisi kotor merupakan exit strategy yang secara fiqhiyyah dan politik sangat mungkin dilakukan. Sebagai exit strategy, gerakan anti politisi kotor hanyalah merupakan cara (siyasah) bukan merupakan tujuan (ghoyah). Gerakan anti politisi kotor merupakan gerakan moral yang dilakukan melalui kegiatan pemberian informasi, pendidikan dan penyadaran pemilih agar mereka memilih politisi yang bersih sehingga pemilu 2009 dapat menghasilkan reformasi politik dan perbaikan nasib bangsa.
Dalam sistem Pemilu 2009, pemilihan dilakukan dengan mencoblos gambar partai dan nama Celeg yang dikehendaki. Nama Caleg tersebut tidak harus mereka yang berada pada nomor 1. jika nomor urut 1 adalah mereka yang terkenal sebagai politisi kotor, tindakan yang bijaksana adalah tidak memilih mereka.
Memilih partai politik dan Caleg dalam prmilu bisa di analogikan (qiyas) dengan memilih istri atau suami. Sebelum menikah, pasangan yang akan menikah harus mengenal satu sama lain dengan baik. Tidak boleh ada cacat yang disembunyikan. Islam melarang “kawin cina buta”. Dimana kedua pasangan tidak saling mengenal dan ada cacat yang disembuyikan. Setelah itu, barulah dilakukan pertunangan (khitbah). Pernikahan dapat dilaksanakan apabila persyaratan sudah terpenuhi.
Islam memerintahkan agar sebelum menikah, seseorang memilih pasangannya dengan penuh pertimbangan. Sebagaimana disebutkan dalam Hadis yang diriwayatkan Bukhar-Muslim, Rasulullah memerintahkan agar seseorang memilih pasangan berdasarkan alasan gama:”…pilihlah yang beragama agar selamatlah dirimu” (fa adhfar bi dzati al-dini tarbiat yadaka). Di dalam Hadis yang lain, Rasulullah berpesan agar seseorang tidak memilih pasangan karena hartanya:”…janganlah kamu memilih pasangan karena hartanya, barangkali kekayaannya itu akan menyebabkannya durhaka…”
Tetapi, agama melarang seseorang menceritakan aib apalagi mencari-cari (tajassus) kesalahan orang lain. Jika seseorang mengetahui kelemahan atau cacat calon pasangannya, maka cukuplah hal itu diketahui. Kalau pada akhirnya tidak tertarik dan tidak menikahinya, maka haram baginya mencela apalagi menceritakannya kepada orang lain.
Jika tuntunan memilih pasangan tersebut dikaitkan dengan caleg, maka seharusnya kita tidak memilih mereka yang masuk dalam kategori politisi kotor. Termasuk dalam kategori politisi kotor adalah mereka yang melakukan: (1) Korupsi, kolusi dan nevotisme; (2) Pelanggaran HAM; (3) Pelecahan seksual; (4) Pengrusakan lingkungan; (5) perjudian; (6) Pemakain dan mengedar narkoba; (7) Aksi terorisme. Tujuh hal tersebut merupakan perbuatan yang jelas-jelas dilarang agama. Politisi kotor adalah mereka yang tidak ber akhlak al-karimah.
Karena itu, gerakan anti politisi kotor bukanlah perbuatan yang melanggar agama. Yang penting masyarakat perlu mengetahui dengan baik (well informed) para caleg yang termasuk dalam kategori politisi kotor tanpa perlu menjelek-jelekan (ghibah), menebar fitnah dan mencari-cari kesalahannya.
Setelah mengetahui, jangan memilih mereka. Jika semuanya kotor, pilihlah yang tingkat kotornya paling rendah. Kalau politisi kotor kita analogikan dengan najis, maka pilihlah najisnya yang paling ringan (mukhaffafah) atau tidak keterlaluan (muthawasshitah). Jangan pernah memilih caleg yang tingkat kotornya (najis) sangat berat (mughalladhah).

0 komentar:

Posting Komentar