Macam-Macam Zakat Dan Cara Menghitungnya
Diposting oleh
Muhammad Yusuf
| Senin, 15 Agustus 2011 at 02.06
0
komentar
Labels :
Kelola Keislaman
Zakat Merupakan Sejumlah harta kita yang wajib (Sama wajibnya syahadat, shalat 5 waktu, puasa di Bulan Ramadhan serta berhaji bagi yang mampu) dikeluarkan untuk didermakan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat sesuai dengan hukum Islam.
Pemberi Zakat
Orang – Orang YangWajib mengeluarkan Zakat adalah setiap ummat Islam yang hartanya memang kena perhitungan wajib (Nishab) zakat.
Penerima Zakat
Yang berhak menerima zakat adalah:
- Orang-orang yang tidak mampu;
- Pengelola Zakat (Amil Zakat)
- Orang yang baru memeluk Islam (muallaf);
- Budak yang ingin memerdekakan diri
- Orang-orang yang tidak mampu membayar utangnya (Gharimin)
- Orang-orang yang berjihad dijalan Allah, baik jihad lisan maupun jihad pedang;
- Pengembara
Macam-macam Zakat:
Zakat secara garis besar digolongkan dalam dua golongan besar, yakni Zakat Jiwa (fitrah) dan Zakat harta (Maal).
Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah zakat yang dikeluarkan seluruh umat Islam, baik kecil maupun dewasa, wanita maupun pria pada bulan Ramadhan. Besarnya Zakat Fitrah ini telah ditentukan sebesar 3,5 Liter beras (pembayaran zakat fitrah di Indonesia umumnya dihitung dengan berpatokan kepada beras yang merupakakan bahan makanan pokok di Indonesia) atau boleh dibayar dengan uang dengan seharga 3,5 Liter beras.
Zakat Harta
Zakat harta atau zakat maal terbagi kedalam beberapa jenis, yakni:
- Zakat Penghasilan. Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan oleh orang Islam yang sudah mempunyai penghasilan (Termasuk blogger tentunya) dan sudah kena hitungan zakat (Nisab) pada penghasilannya tersebut. Cara menghitung zakat penghasilan bisa Anda hitung DISINI.
- Zakat Emas, Perak, dan Harta lainnya: Zakat emas atau perak berlaku jika kita memiliki emas atau perak yang tidak dengan ketentuan, memiliki emas minimal 85 gram atau perak minimal 595 gram dalam setahun, dan emas atau perak ini tidak dipakai. Nisabnya 2,5 persen dari emas atau perak yang kita miliki dan tidak dipakai. (contohnya: emas atau tidak dipakai adalah emas batangan yang disimpan sebagai aset, sedangkan emas yang dipakai adalah kalung atau gelang yang dipakai sebagai perhiasan). Uang yang simpanan dengan minimal seharga emas 85 gram dan disimpannya uang tersebut sudah mencapai minimal 1 tahun, wajib pula dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen dari nilai uang simpanan kita tersebut. Ada pula zakat investasi, zakat perniagaan dan zakat harta yang lain, yang perhitungannya sama dengan perhitungan kena zakat (Nisab) berpatokan pada perhitungan kena nisab emas.
Demikianlah artikel mengenai macam-macam zakat dan cara menghitungnya, semoga artikel sederhana ini memberikan kita informasi yang bermanfaat tentunya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)