Membuka "Kotak Pandora" Korupsi di Sekolah


Koalisi Pendidikan meminta pemerintah tak berpuas diri dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 37 Tahun 2010 tentang petunjuk teknis penggunaan dana bantuan operasional sekolah yang mengatur transparansi dan akuntabilitas penggunaannya. Para aktivis Koalisi Pendidikan menganggap perlu adanya suatu aturan yang lebih kuat untuk membuat publik bebas mengakses informasi terkait penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Aktivis Koalisi Pendidikan, Febri Hendri, mengungkapkan, dibukanya surat pertanggungjawaban (SPJ) dana BOS beserta kuitansinya ini dapat menjadi kunci utama pengungkapan kasus korupsi di sekolah-sekolah negeri di seluruh Indonesia.
"Jantung korupsi pendidikan ada di laporan SPJ. Ini akan menjadi kunci untuk membuka kotak pandora korupsi di sekolah-sekolah. Hanya orang-orang yang bersalah yang takut (mengungkapnya)," kata anggota Koalisi Pendidikan, Febri Hendri, Kamis (11/8/2011) di Jakarta.

Peneliti senior Indonesia Corruption Watch (ICW) ini juga mengatakan, baginya, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) tersebut hanya mengatur tentang kewajiban sekolah untuk menempelkan rencana kegiatan anggaran sekolah (RKAS) tentang pendapatan dan belanja dana BOS di majalah dinding. Akan tetapi, faktanya, banyak sekolah yang masih memanipulasi laporan tersebut.

"Banyak yang belum melakukan aturan tersebut. Kalaupun melakukan, laporan pendapatan dan belanjanya tidak secara rinci, dan realisasi belanjanya tak sesuai dengan yang apa yang dilaporkan (memanipulasi kuitansi)," papar Febri.

Ia menegaskan, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan otoritas Ombudsman sudah sangat kuat untuk memaksa sekolah menyerahkan laporan lengkap SPJ beserta kuitansinya. Hal ini terbukti dari pengalaman sengketa informasi antara ICW dan lima kepala SMP negeri di DKI Jakarta. Dalam sengketa itu, ICW menuntut agar lima kepala sekolah tersebut menyerahkan salinan rancangan anggaran serta pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS) dan SPJ penggunaan dana BOS tahun 2007 sampai 2009.

"Ini untuk menguatkan saja. SPJ itu informasi publik, dan jika dibuka, itu sama dengan kunci untuk membuka 'kotak pandora' praktik korupsi di dunia pendidikan," tandasnya.

Sumber: Kompas

0 komentar:

Posting Komentar